fbpx

Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid

Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid

Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid

Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid, Apa yang Perlu di Perhatikan ?

Apa kriteria untuk menerima vaksinasi Covid-19 pada pasien dengan komorbid ? Sebelum itu kenali dulu komorbid adalah penyakit penyerta. Dikutip dari Britannica, komorbid merupakan penyakit atau kondisi yang muncul secara bersamaan pada individu/orang. Gangguan komorbiditas biasanya lebih parah, kronis, dan sulit diobati daripada gangguan murni.

Melansir Science Direct, komorbid dapat disebabkan oleh setidaknya tiga kelas. Pertama, ketika satu gangguan secara langsung memengaruhi permulaan gangguan kedua. Misalnya, penyalahgunaan alkohol terus-menerus dapat menyebabkan sirosis hati. Proses kelas kedua melibatkan efek tidak langsung dari satu gangguan pada permulaan gangguan kedua. Contohnya, tekanan terkait ancaman dan perubahan gaya hidup setelah didiagnosis penyakit jantung dapat memengaruhi timbulnya gangguan kecemasan. Pada kelas ketiga, komorbid dapat melibatkan penyebab umum. Peristiwa traumatis, misalnya, dapat memengaruhi berbagai macam kecemasan komorbiditas dan gangguan mood.

Berdasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), vaksinasi COVID-19 (CoronaVac) dapat diberikan pada pasien komorbid dengan ketentuan :

  1. Penderita DM Tipe 2, vaksinasi COVID-19 layak diberikan apabila kadar gula darah terkontrol dan nilai HbAlc di bawah 7,5%.
  2. Penderita hipertensi, vaksinasi COVID-19 layak diberikan jika tekanan darah <180/100 mmHg dengan atau tanpa obat.
  3. Penyakit paru, (contoh : PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronik) dan asma) vaksinasi COVID-19 layak diberikan jika kondisi stabil dan terkontrol.
  4. Penderita TBC, vaksinasi COVID-19 layak diberikan apabila sedang dalam pengobatan OAT (Obat Anti Tuberkulosis) minimal 2 minggu.
  5. Penderita PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialisis & dialisis, vaksinasi COVID-19 layak diberikan apabila kondisi umum stabil (tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK atau mendapat penilaian layak menerima vaksinasi COVID-19 dari dokter yang merawat).
  6. Penyakit jantung (gagal jantung dan penyakit jantung koroner),vaksinasi COVID-19 layak diberikan jika kondisi stabil dan terkontrol.
  7. Penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi COVID-19 belum layak diberikan pada penyakit SLE (Systemic Lupus Erythematosus). Sjogren. RA (Rheumatoid Arthritis). dan vasculitis. Sedangkan pada penyakit tirold autoimun. penyakit autoimun hematologi. dan IBD (Inflammatory Bowel Disease) yang terkontrol. vaksinasi COVID-19 layak diberikan.
  8. Penderita HIV, vaksinasi COVID-19 layak diberikan apabila nilai CD4 > 200.

Bila Anda merasa ada penyakit yang Anda derita tapi tidak ada dalam penjelasan, segera hubungi dokter yang merawat Anda untuk memastikan kelayakan menerima vaksin.

Perlu diingat. Rekomendasi PAPDI saat ini masih terbatas pada Vaksin CoronaVac saja.

 

Cek juga apa ciri ciri diabetes dan cara mengobatinya

Leave a Reply

Please rate*

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help? Chat with us!
Start a Conversation
Hi! Click one of our members below to chat on WhatsApp
We usually reply in a few minutes